Hello Readers ^^
Pernah gak sih mikir bagaimana cara seseorang yang memiliki keterbatasan fisik untuk belajar? Pernah ga mikir bahwa apa mereka sudah mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan di Indonesia? Yang pasti cara mereka belajar tentu lebih unik dengan cara pelajar normal. Tapi apa kalian pernah melihat orang yang tuli, buta, bisu, cacat fisik berada di dalam lingkungan sekolah mu, atau di lingkungan kampus yang kamu bangga-banggakan itu? Tentunya sangat jarang bukan. Lantas, apa mereka sebenarnya tidak mampu untuk membayar biaya pendidikan? Kalau mampu, kenapa mereka tidak bisa berkuliah atau bersekolah.
Sebelum kita membahas hubungan penyandang disabilitas dengan sistem pendidikan di Indonesia, mari kita kenali dahulu bahwa siapa sesungguhnya penyandang disabilitas itu. Sebenarnya peraturan mengenai penyandang disabilitas telah diatur dalam UU No 8 Tahun 2016. Dari definisi yang terdapat di peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa penyandang disabilitas adalah orang-orang yang memiliki “keterbatasan” dalam tubuhnya sehingga berpengaruh terhadap aktivitas kesehariannya. Sehingga pada dasarnya setiap penyandang disabilitas membutuhkan special treatment untuk menjalankan kesehariannya. Secara umum, biasanya masyarakat menyebut dengan istilah ORANG CACAT. Padahal mereka tidak demikian, mereka sama seperti kita hanya bedanya memiliki keterbatasan dalam tubuh mereka, sehingga mereka memiliki kemampuan yang sama seperti kita untuk dapat melakukan sesuatu, tapi dengan cara yang berbeda, sehingga mereka lebih dikenal dengan istilah people with diffrent abilities yang lambat laun mulai disingkat menjadi difable people, maka MARI KITA SEPAKAT BAHWA MULAI DETIK INI, KITA MEMANGGIL MEREKA BUKAN ORANG CACAT, TETAPI PENYANDANG DISABILITAS, atau dalam bahasa inggris biasa disebut PwD yang artinya People with Disabilities.
Sekarang, mari kita hubungkan antara penyandang disabilitas dengan dunia pendidikan yang ada di Indonesia. Bagi sebagian masyarakat, pendidikan bagi penyandang disabilitas mungkin masih merupakan sebuah fenomena yang baru. Saat ini kelompok penyandang disabilitas harus berjuang keras untuk mendapatkan hak untuk memperoleh pendidikan. Padahal hak-hak mereka sudah diatur dalam undang-undang, namun masih saja banya institusi lembaga pendidikan kurang memperhatikan hak tersebut.
Ada beberapa instrumen yang digunakan sekolah atau kampus untuk “menyeleksi” penyandang disabilitas. Seperti pada brosur penerimaan mahasiswa atau siswa baru yang biasanya terdapat syarat “sehat secara jasmani dan rohani” atau “tidak cacat fisik dan mental” atau dalam dunia perkuliahan biasanya ada syarat seperti “calon mahasiswa dari kalangan penyandang disabilitas untuk memilih jurusan yang telah ditentukan oleh perguruan tinggi”. Hal ini sangat membuat penyandang disabilitas sangat tidak leluasa dalam memilih jurusan yang dia gemari. Dengan cara seperti itulah sekolah atau kampus menyeleksi calon mahasiswanya. Padahal secara tidak langsung bahwa sekolah dan kampus telah merebut hak mereka untuk belajar.
Jika kita sedikit melihat lebih dalam mengapa sekolah atau kampus menolak penyandang disabilitas dikarenakan bahwa sekolah dan kampus tersebut “belum mampu” untuk memberikan pendidikan yang “spesial”. Hal ini tentu berhubungan dengan fasilitas kampus atau sekolah dan dengan dosen atau pengajar yang belum memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas dalam dunia pendidikan.
Meskipun kasus ini terkadang diakhiri dengan permintaan maaf dari perguruan tinggi, tetap saja masih menimbulkan pertanyaan: Jika tidak ada protes dan demonstrasi dari penyandang disabilitas, apakah peraturan dan kebijakan tersebut akan dianulir? Di sini terlihat jelas bahwa perubahan peraturan atau kebijakan bukan suatu political will dari pemangku kepentingan di perguruan tinggi, melainkan karena adanya desakan dari bawah (penyandang disabilitas). Oleh karena itu, sebagai wujud kepedulian dan keseriusan serta komitmen pendidikan tinggi terhadap penyandang disabilitas, diperlukan kebijakan yang serius untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi mereka untuk dapat mengakses pendidikan tinggi.Sebenarnya sudah sangat banyak kebijakan yang dibuat dimulai dari kebijakan internasional seperti Declaration of Human Rights (1989), Convention on the Rights of the Child (1989), Life Long Education-Education for All (Bangkok, 1991), Dakkar Statement (1990), Standard Rules on the Equalization of Opportunities for Person with Disabilities (Resolusi PBB Nomor 48/46 Tahun 1993), Salamanca Statement (1994), The Four Pillars of Education (Unesco, 1997), ASEAN Pacific Decade for Disabled (Biwako, 2002), Deklarasi Bukit Tinggi (2005), dan The Convention on The Human Rights of Person with Disabilities (Resolusi PBB Nomor 61/106 Tahun 2006).
Sedangkan kebijakan yang tertuang dalam peraturan nasional tercantum dalam UUD 1945 (amandemen) Pasal 131 Ayat 1 dan 2, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3, Pasal 5, Pasal 32, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53. UU Nomor 8 Tahun 2016. Hingga peraturan yang berada di dalam negeri sendiri seperti UUD 1945 (amandemen) Pasal 131 Ayat 1 dan 2, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3, Pasal 5, Pasal 32, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53. UU Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 7 tentang Penyandang Cacat.
Namun sayangnya, kebijakan yang ada hanya seolah-olah kebijakan, belum adanya tindakan hukum apabila sebuah institusi tidak memberikan hak dalam pendidikan kepada penyandang disabilitas. Hal ini dibuktikan bahwa banyak sekolah-sekolah yang berada di kota yang terkenal dan institusi yang “katanya” menghasilkan lulusan terbaik dan memiliki akreditasi “top” namun masih saja tidak memperhatikan hak-hak tersebut.
Simpulan tulisan ini adalah bahwa pendidikan merupakan suatu hak dan kewajiban bagi seluruh manusia, tanpa terkecuali, termasuk bagi penyandang disabilitas. Karena pada hakikatnya manusia adalah makhluk “belajar”, ia lahir tanpa memiliki pengetahuan, sikap dan kecakapan apa pun kemudian tumbuh dan berkembang menjadi “mengetahui”, “mengenal” dan menguasai banyak hal. Proses ini terjadi melalui suatu “pembelajaran” yang menggunakan potensi dan kapasitas diri yang mereka miliki.
Penyandang disabilitas tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, dan tunagrahita, merupakan bagian dari umat manusia dan penduduk Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban dasar yang sama untuk belajar dan menuntut ilmu seperti halnya manusia-manusia yang lain, dan tidak ada larangan bagi mereka untuk belajar bersama-sama dan beraktivitas bersama-sama dengan manusia yang lain. Akan tetapi dalam realitanya kesempatan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas kurang mendapatkan perhatian. Demikian juga dengan kebijakan-kebijakan yang di keluarkan oleh perguruan tinggi kurang sensitif terhadap disabilitas.
Untuk itu, kita sebagai generasi perubahan, mari membantu meringankan beban mereka, kita harus yakin bahwa kita bisa memberikan sedikit uluran tangan kepada penyandang disabilitas. Jangan kita biarkan mereka tidak mendapatkan hak dalam pendidikan, jangan biarkan mereka dibiarkan, ditelantarkan, buktikan bahwa kita adalah manusia yang memiliki belas kasihan bukan hanya melakukan bacotan dalam sebuah khayalan, buktikan dengan sebuah tindakan bukan hanya ucapan dalam ketidakmampuan.
Source :
Imron, A., 1996, Kebijakan Pendidikan di Indonesia: Proses, Produk, dan Masa Depannya, Jakarta: Bumi Aksara.
Undang – undang RI No 8 Tahun 2016
Soleh, Akhmad. Islam dan Penyandang Disabilitas : Telaah Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Sistem Pendidikan di Indonesia. Yogyakarta.
Source :
Imron, A., 1996, Kebijakan Pendidikan di Indonesia: Proses, Produk, dan Masa Depannya, Jakarta: Bumi Aksara.
Undang – undang RI No 8 Tahun 2016
Soleh, Akhmad. Islam dan Penyandang Disabilitas : Telaah Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Sistem Pendidikan di Indonesia. Yogyakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar